Untuk mengurus paspor baru atau perpanjangan sekarang ini sangat mudah dan jika bisa jangan menggunakan jasa calo yang akan mematok tarif yang dapat mencapai 2 kali lipat bahkan lebih dari harga pembuatan paspor itu sendiri. Namun juga, jika ingin membuat paspor sendiri, tentu kita harus mengetahui apa persyaratan yang diperlukan dalam mengurus paspor . selain informasi yang disampaikan kurang lengkap pada lembar pemberitahuan yang ada di kantor Imigrasi, syarat / surat yang disampaikan oleh petugas imigrasi juga terkadang membingungkan.
Berikut persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan paspor.
- Formulir Pendaftaran (Didapat pada saat ingin mengajukan pendaftaran pembuatan passpor)
- Kartu Tanda Penduduk / Kartu Tanda Siswa
- Kartu Keluarga
- Akte Lahir / Ijazah terakhir
dan berikut tambahan sesuai dengan kebutuhan anda.
Untuk pembuatan paspor baru : Surat pernyataan pembuatan paspor baru.
Untuk perpanjangan paspor : lampirkan passpor lama yang asli.
Untuk Instansi / Bekerja di luar negri : Surat izin dari instansi yang berwenang.
Untuk yang pernah ganti nama / kewarganegaraan :
- Surat WNI
- Surat ganti nama
Untuk yang sakit / ingin berobat keluar negri : Surat keterangan dari dokter / rumah sakit.
Untuk yang tinggal bersama orang tua / belum menikah : Surat Nikah Orang Tua.
Untuk yang membawa anak - anak : Surat Pernyataan Orang Tua (Ayah dan Ibu).
Yang disebutkan diatas adalah surat asli. jadi lampirkan bersama dengan yang foto copy sebelum diserahkan kepada.
Dan yang perlu diperhatikan :
- Kartu Tanda Penduduk / Kartu Tanda Siswa di foto copy sebesar setengah lembar HVS
- Paspor lama dan surat lain nya juga harus di foto copy 1 : 1 kecuali formulir pendaftaran
Kantor imigrasi juga menyediakan tempat untuk foto copy, jadi tidak usah repot repot lagi kan. Dan sediakan uang pas pada saat pembayarkan biaya pembuatan passpor pada kasir.
demikian informasi yang dapat saya sampaikan dan saya bagi. Jika ada yang kurang, mohon dibantu melalui komentar dibawah. semoga bermanfaat.
sumber : pengalaman.
informasi : sini
Read More..